SeulangaNews | Polri memiliki Layanan Kepolisian atau yang disebut Layanan 110 dalam rangka memberikan pelayanan lebih cepat kepada masyarakat. Layanan ini merupakan salah satu hasil capaian 100 Hari Kerja Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Sebelumnya, layanan ini belum tergelar pada tingkat jajaran Polda se-Indonesia. Namun saat ini layanan call centre 110 telah tergelar di 420 titik yang tersebar di 32 Polda dan 388 Polres.
Sejatinya masyarakat cukup dengan menghubungi 110 untuk melaporkan suatu kejadian. Dengan begitu, pihak kepolisian terdekat atau di zona wilayah akan segera merespon laporan tersebut.
Sedangkan di lain sisi, Layanan call centre 110 ini juga dapat digunakan oleh masyarakat 1×24 jam secara gratis. Kehadiran Layanan ini ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik.
Namun demikian, Kepolisian menghimbau agar layanan call centre 110 tidak dibuat main-main karena jika adanya terjadi seperti itu, Polri akan melakukan pelacakan nomor masyarakat yang membuat laporan bohong.