SeulangaNews.com.I Aceh Jaya – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya bersama berbagai pemangku kepentingan menggelar Forum Group Discussion (FGD) penyusunan Roadmap Pengelolaan Hutan Adat, bertempat di Kantor Bupati Aceh Jaya pada Selasa, 17 Juni 2025. Kegiatan ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat adat dalam melestarikan hutan sebagai bagian dari identitas dan sumber kehidupan.
FGD ini bertujuan menyusun peta jalan pengelolaan hutan adat yang akan diintegrasikan ke dalam kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah. Roadmap tersebut tidak hanya berfungsi sebagai pedoman teknis, tetapi juga merekam suara, harapan, dan kearifan lokal yang selama ini hidup dalam praktik masyarakat adat Aceh Jaya.
Menurut Zulfikar Amna, Sekretaris Jenderal JKMA Aceh, dokumen roadmap ini disusun berdasarkan kondisi nyata masyarakat adat di lapangan. “Ini bukan sekadar dokumen formal. Ia adalah representasi nilai-nilai hidup masyarakat adat—tentang bagaimana mereka menjaga hutan, hidup berdampingan dengan alam, dan membangun keseimbangan antara manusia, tanah, dan makhluk lainnya,” ujarnya.
Zulfikar juga menegaskan pentingnya pendekatan yang mencakup dimensi ekologis, sosial, dan budaya. “Hutan adat bukan hanya ruang fisik, tapi juga ruang hidup yang memengaruhi kesejahteraan manusia dan keberlangsungan ekosistem. Karena itu, dokumen ini disusun secara partisipatif dan sensitif terhadap nilai-nilai lokal,” tambahnya.
FGD ini turut dihadiri oleh berbagai unsur lintas sektor, antara lain Balai Pengelolaan Kawasan Hutan (BPKPH), Bappeda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (DPMPKB), Majelis Adat Aceh (MAA), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabag Hukum, Dinas Pertanian, serta perwakilan dari DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.
Dengan semangat kolaborasi dan partisipasi, kegiatan ini diharapkan menjadi fondasi kuat untuk melahirkan kebijakan pengelolaan hutan adat yang inklusif, adil, dan berkelanjutan. Sebuah langkah penting dalam menata ulang arah pembangunan daerah yang berpijak pada nilai lokal dan keberlanjutan ekologis. (Fira)