Jakarta – Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) sebagai bentuk komitmen bersama dalam peningkatan kualitas pengelolaan aparatur sipil negara (ASN), khususnya dalam penerapan manajemen talenta.
Penandatanganan ini dilakukan dalam rangkaian kunjungan kerja Gubernur Aceh bersama para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Aceh ke Kantor Pusat BKN RI di Aula Gedung I Lantai 5, Jakarta Timur, Kamis (03/07/2025).
Nota kesepahaman ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dan BKN dalam memberikan pelayanan kepegawaian terbaik yang sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Kunjungan tersebut juga membahas tindak lanjut pelaksanaan CPPPK Tahap 2 Tahun 2024 dan pengelolaan manajemen kepegawaian secara menyeluruh dan berkelanjutan, termasuk transformasi kelembagaan, pengembangan karier, dan penerapan sistem merit.
Kepala BKN RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H, dalam arahannya menyampaikan sejumlah kebijakan baru BKN untuk mendukung pengembangan ASN. Kebijakan itu antara lain mencakup penyempurnaan data ASN berbasis satu data nasional, pencatatan gelar akademik, uji kompetensi, serta penerapan sistem manajemen talenta secara menyeluruh.
Zudan menjelaskan bahwa pendelegasian kewenangan pengisian jabatan struktural dilakukan secara berjenjang jabatan eselon I ditangani langsung oleh Kepala BKN, eselon II oleh deputi, dan eselon III dan IV oleh kantor regional dan selanjutnya secara berjenjang.
Zudan juga menekankan pentingnya pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) melalui mekanisme open bidding, job fit, atau mutasi berbasis manajemen talenta. “Ini penting untuk menjamin promosi dan mutasi jabatan berjalan secara objektif dan profesional”, ujarnya.
Lebih lanjut, Kepala BKN mendorong setiap pemerintah daerah menyusun kontrak kinerja sebagai dasar dalam penilaian keberhasilan pejabat ASN. “Bukan lagi berdasarkan kehendak pimpinan, tapi murni berdasarkan kinerja. Jika gagal, maka kontrak dihentikan”, tegas Prof. Zudan.
Kepala BKN juga mengusulkan pembentukan Komite Manajemen Talenta di daerah untuk memastikan bahwa setiap pengangkatan, rotasi, dan promosi dilakukan berdasarkan prestasi dan potensi, bukan kedekatan. Hal ini dianggap penting dalam menjaga integritas sistem ASN dan mencegah konflik kepentingan.
Zudan menutup arahannya dengan harapan agar sistem kepegawaian di Aceh ke depan dapat disederhanakan dalam satu pintu layanan. “Selama ini harus melewati BKN, Kemendagri, Menpan-RB bahkan Gubernur. Ke depan, kita ingin satu sistem terpadu, cepat, sederhana, dan transparan”, pungkasnya.
Pertemuan ini menjadi momen penting bagi Pemkab Aceh Tengah untuk menyongsong tata kelola ASN yang profesional, akuntabel, dan berbasis meritokrasi, dalam mendukung pemerintahan yang efektif dan berdaya saing tinggi.
Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, saat ditemui seusai kegiatan menyampaikan bahwa nota kesepahaman ini akan segera ditindaklanjuti. “Kita akan menyusun langkah-langkah teknis implementasi manajemen talenta dilingkungan Pemkab Aceh Tengah, demi pelayanan publik yang semakin berkualitas dan profesional”, ungkapnya Kepada Kabag Prokopim Setdakab Aceh Tengah, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si.