Takengon – Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, didampingi Pj. Sekda Mursyid, menyaksikan langsung pembongkaran alat tangkap ikan jenis Cangkul Dedem secara mandiri dan sukarela oleh masyarakat di perairan Danau Lut Tawar, tepatnya di kawasan Toweren, pada Selasa (27/05/2025) .
Turut hadir menyertai bupati, Plt. Asisten Perekonomian Setdakab, Plt. Kadis Perikanan, Camat Lut Tawar, Reje Kampung, dan Tokoh Masyarakat Toweren. Terlihat pula kehadiran salah seorang Anggota DPR RI asal Aceh bersama rombongan yang ikut secara sukarela, juga menjadi bentuk kepedulian terhadap Danau Lut Tawar.
Asisten Perekonomian Setdakab. Aceh Tengah, Jauhari menjelaskan bahwa pendampingan pembongkaran mandiri Cangkul Dedem dikesempatan itu merupakan yang ketiga kalinya serta dilakukan tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun, melainkan atas kesadaran sendiri dari pemilik cangkul dedem maupun cangkul padang.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah memulai upaya penertiban alat penangkap ikan ilegal diseputaran Danau Lut Tawar melalui himbauan dan sosialisasi. Teranyar, upaya ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJM, yang menetapkan Danau Lut Tawar sebagai Kawasan Strategis Nasional yang harus terjaga kelestariannya, sehingga pentingnya dilakukan langkah-langkah konservasi.
Dalam momen tersebut, Bupati Haili Yoga kembali mengingatkan bahwa dasar penertiban ini adalah Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Tengah Nomor 05 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Danau Laut Tawar dan Sumber Daya Hayati Perikanan serta Peraturan Bupati Nomor 19 Tentang Usaha Perikanan Tangkap di Perairan Umum Daratan Kabupaten Aceh Tengah.
Beliau mempertegas pelarangan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah bukanlah penangkapan ikannya, melainkan cara penangkapan yang berpotensi merusak ekosistem Danau Lut Tawar dan mengingat populasi ikan yang terbatas.
“Yang kita larang itu bukan penangkapan ikannya, Pak, tetapi cara penangkapannya yang dinilai merusak,” ujar Haili.
“Ikan kita di sini sedikit, Pak. Kalau tidak kita atur cara penangkapannya ini akan punah teritama ikan endemik. Ini bukan hanya tentang hari ini, tapi tentang warisan yang akan kita tinggalkan untuk generasi mendatang,” imbuhnya.
Bupati juga secara khusus mengapresiasi partisipasi masyarakat yang membongkar alat tangkap secara sukarela. Dia menyebutkan partisipasi dan kesadaran masyarakat sangat berpengaruh terhadap program jangka panjang penyelamatan Danau Lut Tawar,
“Kemarin kita himbau kepada masyarakat secara sukarela tidak ada pemaksaan. Dan alhamdulillah mendapatkan sambutan masyarakat. Ini adalah bukti nyata bahwa kesadaran akan pentingnya kelestarian danau pada prinsipnya memang ada di hati masyarakat,” pungkasnya.
Bupati Haili Yoga menyebutkan, batas waktu pembongkaran Cangkul Dedem atau Cangkul Padang serta alat tangkap ikan sejenis lainnya yang dilarang, akan diumumkan pada bulan Juli mendatang. Hal ini memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk beradaptasi.
Ditempat yang sama Bapak Ilyas, salah seorang pemilik cangkul dedem di perairan Toweren mengungkapkan harapannya agar penertiban ini dapat berlaku secara merata dan tidak tebang pilih.
“Masyarakat ini menginginkan kalau ada bongkar satu, bongkar semua,” harapnya, mencerminkan aspirasi akan keadilan dalam penegakan aturan.
Sebagai langkah nyata ke depan, Bupati Haili Yoga berencana membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menjaga kelestarian Danau Lut Tawar.