Takengon – Dinilai mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah bahas upaya terminasi pengolahan sampah terbuka atau dikenal dengan Open dumping sebagai bagian dari upaya pemerintah pusat untuk menertibkannya, sebagai langkah yang bertujuan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Selanjutnya akan beralih pada sistem controlled landfill, atau lahan urug terkontrol, adalah sistem pengelolaan sampah yang merupakan perbaikan atau peningkatan dari open dumping (pembuangan terbuka). Sistem ini melibatkan pemadatan dan penimbunan sampah dengan tanah secara berkala, Controlled landfill juga merupakan langkah transisi menuju sistem sanitary landfill yang lebih baik.
Hal tersebut terungkap dalam rapat teknis perencanaan percepatan pengalihan open dumping ke controlled landfill di TPA Uwer tetemi Kampung Mulie Jadi, Kecamatan Silih Nara, yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati Aceh Tengah, Kamis (22/05/2025).
Dibuka oleh, Plt Asisten Ekonomi Pembagunan Setdakab Aceh Tengah, Jauhari. ST, yang menyampaikan, Bahwa estimasi Pembangungan controlled landfill Uwer tetemi Kampung Mulie Jadi, Kecamatan Silih Nara yang mendesak dan membutuhkan biaya yang besar maka akan menggunakan anggaran yang bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dapat dilakukan dalam keadaan darurat atau mendesak, seperti ketika TPA mengalami masalah dan membutuhkan solusi cepat.
BTT dapat digunakan untuk mengatasi masalah sampah, termasuk membangun TPA baru atau meningkatkan fasilitas TPA yang ada seperti perencanaan pembangunan controlled landfill, Jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si. menegaskan bahwa perubahan sistem pengelolaan sampah di TPA Uwer tetemi Kampung Mulie Jadi, Kecamatan Silih Nara harus sesegera mungkin dilakukan penanganannya, dengan menggunakan sistem control landfill.
“Betul Penanganan sampah di TPA uwer tetemi ini sangat kompleks, karena prosesnya tidak bisa langsung, maka kita butuh waktu. Tapi karena ini kan sudah darurat dan mendesak, maka harus disegerakan,” Tegas Bupati Haili.
Bupati juga mengatakan untuk menutup sistem open dumping, akan membutuhkan anggaran besar bahkan hingga miliar rupiah, terkait pengelolaan sampah tersebut. Karena itu perlu penyamaan persepsi dan perhatian semua pihak terkait di lingkungan pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah, Harapnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Terkait terminasi pengolahan sampah terbuka atau dikenal dengan Open dumping dan beralih pada sistem controlled landfill tersebut, telah pernah disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, kepada Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si.
Bahwa penutupan TPA yang masih melakukan open dumping dilakukan sesuai dengan restu Presiden Prabowo Subianto dan arahan Menko Pangan Zulkifli Hasan pada 10 Maret 2025 yang lalu dapat dilakukan secara bertahap kurang dari estimasi 180 hari kerja terhitung dari saat itu, dan akan diberikan sanksi Administratif bahkan sanksi pidana apabila melanggarnya.
Pemberian sanksi administratif dan Sanksi Pidana tersebut telah tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 250 Tahun 2025, Di mana, disebutkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota akan diberi waktu selama 180 hari sejak 7 Maret 2025 untuk beralih dari sistem open dumping ke sanitary landfill.