SeulangaNews. ComJakarta – Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, menyampaikan aspirasi terkait keberadaan tenaga non Aparatur Sipil Negara (non ASN) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Jakarta, Kamis (18/09/2025).
Aspirasi ini khususnya menyangkut 204 tenaga non ASN di Kabupaten Aceh Tengah yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tahun 2022. Mereka terdiri dari 129 orang tenaga non ASN yang sudah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 namun gagal lulus dan 75 orang tenaga non ASN yang tidak mengikuti seleksi PPPK tahun 2024.
Bupati Haili Yoga menyebutkan, rekomendasi yang disampaikan ke Kementerian PANRB adalah agar tenaga non ASN yang belum terakomodir dapat dipertimbangkan untuk masuk dalam skema PPPK paruh waktu. Usulan ini didasari fakta bahwa mereka tetap aktif mengabdi dan mendukung pelayanan publik di Aceh Tengah.
“Kami menyampaikan aspirasi masyarakat kami, khususnya para tenaga non ASN yang telah lama mengabdi. Keputusan ada di pemerintah pusat, namun kami berharap solusi terbaik bisa diberikan. Karena ini menyangkut kualitas SDM dan keberlangsungan pelayanan dasar”, ungkap Haili Yoga.
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Raka Pamungkas, Analis Kebijakan Madya KemenPAN-RB, yang menegaskan bahwa persoalan tenaga honorer merupakan masalah nasional. “Saat ini prioritas penataan ada pada 1,7 juta tenaga honorer yang masuk dalam database. Sementara tenaga non ASN yang berada di luar database akan diinventarisir, dan kebijakan penyelesaiannya sedang dibahas”, jelasnya.
Bupati Haili Yoga juga menyampaikan rasa duka cita mendalam atas berpulangnya Kepala BKPSDM Aceh Tengah, almarhum Jamalludin, yang seharusnya mendampingi langsung dalam penyerahan rekomendasi ini.
“Seharusnya saya didampingi kepala BKPSDM Aceh Tengah Bapak Jamalludin untuk mengantarkan rekomendasi tenaga non ASN ke Menpan RB akan tetapi ketika tugas ikut beliau menghimbuskan nafas terakhir dan kami patut berbelasungkawa, Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT”, ucap Bupati dengan penuh haru.
Meski demikian, Bupati menegaskan semangat Pemkab Aceh Tengah untuk memperjuangkan nasib tenaga non ASN tidak akan surut. “Semua pihak, baik pusat maupun daerah, harus menyamakan persepsi dalam menyelesaikan masalah tenaga non ASN ini, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan daerah”, tandasnya.
Penyerahan aspirasi ini menjadi bentuk komitmen Pemkab Aceh Tengah dalam memperjuangkan hak-hak tenaga non ASN sekaligus mencari solusi terbaik agar tenaga honorer tetap mendapat kepastian status dan perlindungan kerja di masa mendatang.