Takengon – Dalam acara udiensi bersama notaris se – Kabupaten Aceh Tengah yang diselenggarakan di Pendopo Bupati, Minggu Pagi (16/03/2025). Bupati Aceh Tengah Drs. Haili Yoga, M.Si, menyatakan bahwa masyarakat kini telah dapat kembali mengurus dengan mudah, murah dan aman sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut merupakan tindaklanjit keluhan yang disampaikan oleh sejumlah masyarakat mengenai penetapan hasil zona tanah yang dianggap dianggap sangat membebani masyarakat.
Audiensi bersama para notaris menjadi momentum penting dalam pembaruan layanan publik di bidang pertanahan. Kehadiran PPAT dalam proses pengurusan dokumen pertanahan menandakan bahwa seluruh prosedur terkait jual beli, peralihan hak, dan pembuatan akta tanah telah kembali beroperasi secara normal.
Dalam arahannya, Bupati Haili Yoga menegaskan, “Clear, masyarakat sudah bisa mengurus kembali dokumen-dokumen pengurusan pertanahan termasuk melalui PPAT, dengan standar pelayanan yang memihak kepada kepentingan masyarakat, tapi tetap sesuai aturan yang berlaku”. Pernyataan ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan kemudahan dan transparansi layanan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat.
Lebih lanjut, Bupati mengungkapkan adanya peningkatan pendapatan daerah dari BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Peningkatan ini merupakan hasil dari optimalisasi proses administrasi pertanahan yang mempermudah transaksi serta penegakan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam upaya meringankan beban masyarakat, pemerintah Aceh Tengah menetapkan harga terendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bahwa setiap proses pengurusan pertanahan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya beban biaya yang berlebihan.
Penerapan tarif terendah ini tidak hanya memberikan keuntungan bagi masyarakat, tetapi juga mendorong peningkatan kepatuhan dan partisipasi dalam pengurusan dokumen pertanahan. Dengan demikian, transparansi dan keadilan dalam layanan administrasi hukum dapat terwujud dengan lebih optimal.
“Kita telah proses aturan keputusan bupati tersebut, dan memangkas birokrasi yang menyulitkan dalam pelayanan. Ini demi masyarakat”, tegas Bupati Haili yang di dampingi Plh. Sekretaris Daerah, Drs. Mursyid, M.Si.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk mengurus dokumen pertanahannya, karena sudah mudah dan tidak lagi membebani masyarakat”, sambungnya.
Kehadiran PPAT dalam layanan administrasi pertanahan serta kebijakan harga terendah merupakan bukti nyata bahwa pemerintah Aceh Tengah senantiasa berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus memberikan kemudahan akses bagi masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat mendukung kemajuan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di dataran tinggi tanoh gayo tersebut.