Hotline 500-454 dahulunya adalah saluran telepon yang memberikan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan konseling khusus untuk pencegahan bunuh diri. Nomor hotline ini dikelola oleh Direktorat Bina Pelayanan Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dan diluncurkan pada Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, 10 Oktober 2010. Pada masa aktifnya, hotline ini memberikan pelayanan pencegahan bunuh diri dan konsultasi selama 24 jam/hari.
Namun, layanan hotline bunuh diri ini ditutup pada akhir tahun 2014. Sampai saat ini, Kemenkes RI belum menyediakan nomor hotline atau layanan khusus untuk pencegahan bunuh diri.
Sampai dengan Agustus 2020, Kemenkes belum menyediakan nomor hotline atau layanan khusus untuk pencegahan bunuh diri. Kemenkes menyatakan, nomor hotline masih terdaftar di Telkom dan masih menjadi milik Kemenkes, sehingga belum menutup kemungkinan layanan ini akan diaktifkan kembali.
Kemenkes RI menyatakan, masyarakat yang membutuhkan bantuan terkait masalah kejiwaan untuk menghubungi fasilitas kesehatan terdekat, seperti puskesmas atau rumah sakit umum.
Nomor 119 dapat digunakan sebagai nomor layanan darurat, permintaan untuk mengirimkan ambulans, dan pertolongan pertama pada kecelakaan, tetapi bukan nomor untuk layanan pencegahan bunuh diri. Sementara itu, Kemenkes RI menyiagakan lima RS Jiwa untuk melayani panggilan telepon konseling terkait kesehatan jiwa.
Link informasi terkait artikel di atas : Klik Disini