Pada tanggal 1 Juli 2016, Menteri Kesehatan meresmikan nomor layanan gawat darurat 119.
Rencananya layanan ini akan mencakup nasional.
Layanan nomor 19 gratis untuk di hubungi, jadi jangan ragu untuk menghubunginya.
Walaupun sebagai masyarakat Indonesia kita masih di bingungkan dengan nomor darurat lain seperti 118, 110 dan 112.
Nah pasti ada yang bakalan nanya loh apa bedanya sama 118 dan kenapa bukan 118 yang di gunakan secara nasional karena selama ini sudah terkenal terlebih dahulu 118.
Jawabannya layanan 118 itu sudah dimiliki oleh yayasan AGD lengkapnya yayasan Ambulan Gawat Darurat 118 yang di dirikan oleh IKABI pada tahun 1969.
Pusat komando nasional / National Comand Center ada di Jakarta kemudian akan berhubungan dengan Public Safety Center yang ada di daerah.
Jadi nanti ide-nya apabila ada panggilan kegawatdaruratan, penderita akan menghubungi nomor tersebut dan kemudian NCC akan melempar ke PSC dan kemudian PSC yang akan melakukan koordinasi dengan ambulan / fasilitas kesehatan yang ada didaerah tersebut bersama dengan polisi dan pemadam kebakaran.
Adapun layanan di PSC yang dapat diakses antara lain adalah Penanganan kegawat-daruratan dengan menggunakan protokol.
- Kebutuhan informasi ruang di rumah sakit.
- Informasi fasilitas kesehatan terdekat.
- Informasi ambulans.
Selain itu, pelayanan medik yang diberikan oleh PSC 119 antara lain:
- Panduan tindakan awal melalui algoritma gawat darurat.
- Mengirim bantuan petugas dan ambulan untuk mengirim pasien ke fasilitas layanan kesehatan terdekat.
Untuk daerah yang sudah memiliki nomor panggilan sendiri akan langsung di tangani oleh PSC tersebut, untuk yang masih belum nomor tersebut akan di handle terlebih dahulu oleh NCC.
Sebagai tahap awal, mulai 1 Juli 2016 layanan 119 dapat difungsikan di 27 lokasi di Indonesia, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Kab. Bangka, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Solo, Kab. Wonosobo, Kab. Boyolali, Kab. Tulung Agung, Kota Mataram, DKI Jakarta, Kab. Bangtaeng, Manado, Kab. Tangerang, Sumatera Selatan, Kab.Bekasi, Kota Bekasi, Kota Makassar, Kota Tangerang Selatan, Kab. Sragen, Kab. Kendal, Kota Cirebon, Kab. Tuban, Kab. Trenggalek, Kota Denpasar, BPBD Provinsi Bali, Kab. Badung Bali.