SeulangaNews | Lhokseumawe – Teuku Muzaffarsyah, SIP, MAP, CIT, CIIQA, Koordinator Prodi Ilmu Politik dari Universitas Malikussaleh (Unimal) menjadi narasumber pada Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran di Hotel Diana, Lhokseumawe, Rabu (6/12/2023).
Kegiatan Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pada Pemilu dan Pilkada yang akan datang ini dihadiri oleh Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal, SH serta seluruh Koordiv. Panwaslh Aceh Utara, Koorsek. Panwaslih Aceh Utara serta seluruh anggota Panwaslu Kecamatan Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Se-Aceh Utara.

Pada sesi penyampaian materi, Teuku Muzaffarsyah menyampaikan tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2018 serta Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 sebagai panduan pengelolaan barang dugaan pelanggaran yang masih dikuasai oleh pengawas pemilu dan penanganan pelanggarannya telah selesai dilakukan.
Ia melanjutkan, tujuan pengelolaan barang dugaan pelanggaran yaitu menjaga barang agar secara kualitas dan kuantitas tetap utuh dan memiliki nilai guna serta mendukung proses penanganan pelanggaran dalam rangka membuktikan terjadinya suatu peristiwa.
“Barang dugaan pelanggaran yang ditemukan dan dilaporkan sudah seharusnya ditangani dan diadministrasi dengan baik dan kewajiban Panwaslih untuk tetap mengamankan Barang Dugaan Pelanggaran yang sudah ada tanpa kurang suatu apapun sehingga menjaga barang tersebut agar memiliki jumlah, kualitas dan kuantitas yang sama”, tutupnya.[] (Rina)