SeulangaNews | Takengon – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah melakukan Sosialisasi Lokasi Alat Peraga Kampanye (APK) dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Aula KIP setempat, Jumat (24/11/2024).
Pada Kesempatan itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia KIP Aceh Tengah, Iwan Bahagia menjelaskan, lembaga penyelenggara Pemilu di kota berhawa sejuk itu sudah menetapkan Lokasi Pemasangan APK dan Lokasi Kampanye Rapat Umum untuk Pemilu 2024.
“Dalam sosialisasi ini kami menyampaikan isi hasil penetapan dan keputusan KIP Aceh Tengah mengenai lokasi yang dilarang dan yang diperbolehkan kepada peserta Pemilu, yakni perwakilan Parpol, termasuk Parlok,” ucap Iwan Bahagia, saat mengisi materi pada kegiatan itu.
Disebutkan, sebelum menetapkan dan memutuskan lokasi pemasangan APK dan rapat umum, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, KIP Aceh Tengah diharuskan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, kita sudah berkoordinasi dengan pemerintah, termasuk Camat, Kapolsek dan Danramil, kita menetapkan lokasi APK dan rapat umum. Kemudian Pj Bupati Aceh Tengah mengeluarkan Perbup, kita kemudian menetapkan dan membuat keputusan terkait dua hal tersebut,” ucap Iwan.
Selanjutnya lanjut Iwan, KIP Aceh Tengah menyerahkan keputusan itu kepada Parpol untuk kemudian dipedomani dalam melakukan kampanye.
“Kampanye dilaksanakan selama 75 hari, mulai dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024,” ungkap Iwan.

APK terang Iwan, terdiri dari reklame, spanduk dan umbul-umbul yang desain materinya memuat visi misi, program atau citra diri peserta pemilu, yang pemasangannya mempertimbangkan aspek etika, estetika kebersihan dan keindahan kota atau kawasan.
“Nantinya, APK harus sudah bersih satu hari sebelum Pemilu,” ungkap Iwan.
Pada sosialisasi dihadiri dua perwakilan Parpol dari Parpol dan Parlok tersebut, turut menjadi pemateri Kepala Badan Kesbangpol Aceh Tengah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, dan perwakilan Panwaslih Aceh Tengah. Turut hadir komisioner KIP Aceh Tengah, Marwansya dan Muklis.[] (Izah)