SeulangaNews | Paris, Perancis – Bahasa Indonesia berhasil diakui sebagai bahasa resmi dalam Konferensi Umum UNESCO pada tanggal 20 November 2023 di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis.
Hal ini menjadikan Bahasa Indonesia sebagai bahasa ke-10 yang diakui resmi dalam Konferensi Umum UNESCO, bergabung dengan enam bahasa resmi PBB (Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia), serta Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis.

Duta Besar Mohamad Oemar dari Delegasi Tetap RI untuk UNESCO membuka presentasi usulan Indonesia, menyatakan bahwa “Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan yang menyatukan bangsa sejak zaman pra-kemerdekaan, terutama melalui Sumpah Pemuda pada tahun 1928. Dengan perannya sebagai bahasa penghubung di antara berbagai etnis di Indonesia, Bahasa Indonesia, yang memiliki lebih dari 275 juta penutur, juga telah menyebar ke mancanegara, termasuk dalam kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara dengan setidaknya 150.000 penutur asing saat ini.”
Dubes Oemar menegaskan bahwa meningkatkan kesadaran terhadap Bahasa Indonesia adalah bagian dari upaya global Indonesia untuk memperkuat konektivitas antar bangsa, meningkatkan kerjasama dengan UNESCO, dan bagian dari komitmen Indonesia dalam pengembangan budaya secara internasional.
Dalam penutup pidatonya, Dubes Oemar menekankan bahwa pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, harmoni, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di seluruh dunia. Usaha Pemerintah Indonesia untuk mengusulkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal ini menggariskan upaya Pemerintah untuk secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. Usulan ini juga menjadi langkah hukum agar Bahasa Indonesia mendapat status resmi di sebuah lembaga internasional, setelah sebelumnya secara faktual Pemerintah Indonesia telah memperluas jangkauan penutur asing Bahasa Indonesia di 52 negara.
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 649/sipers/A6/XI/2023 (link)