SeulangaNews | Redelong, Kab. Bener Meriah – Pemerintah Aceh mengeluarkan aturan terbaru terkait pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Aceh nomor 40 Tahun 2023.
Tentang Pembebasan Pajak Progresif Dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, yang akan diterapkan mulai 18 – 31 Desember 2023.
Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti,SH,S.I.K,melalui M.Dil Mukamil,SE,MM di dampingi Kasat Lantas Polres Bener Meriah Iptu Muh Berny,ST,r.k,mengatakan kepada seulanganews.com,mengajak wajib pajak/masyarakat agar sesegera,memanfaatkan insentif pajak kendaraan bermotor.
Dengan mengunjungi Kantor Bersama Samsat Bener Meriah atau pun Kantor Samsat se-Aceh,terdekat,dikarena waktunya yang singkat,sebutnya.
Pemutihan pajak kendaraan tersebut dapat membantu kepada para wajib pajak dari manfaat dari,denda sanksi administrasi, bagi warga aceh.Yang di keluarkan oleh pemerintah aceh untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dengan Syarat yang memudahkan untuk dapat memanfaatkan program insentif pajak ini adalah KTP harus sesuai dengan STNK.
Tujuan dari pemutihan pajak adalah memberikan keringanan kepada para pembayar pajak untuk melunasi kewajiban pajak dengan lebih ringan,termasuk pajak progresif,hal ini juga dapat membantu meningkat penerimaan pajak pemerintah dari sisi kendaraan bermotor.
Ia berharap kepada masayarakat ayo bayar pajak,sebagai bukti andil dan peran kita membangun daerah sekitar,lebih,kurang 30 persen pajak kendaraan yang kita bayarkan, nantinya akan dikembalikan ke daerah contohnya kabupaten Bener Meriah.
Untuk pembangunan dan fasilitas daerah dan kemandirian daerah, karena dana yang dikumpulkan,digunakan untuk pembangunan dan infrastuktur,jalan penunjang lainnya.pungkasnya.