SeulangaNews | Bener Meriah – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Wih Pesam, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bener Meriah mengamankan seorang warga yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika berjenis ganja pada Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 23:30 WIB.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Bener Meriah, Ipda Eriadi, menjelaskan kronologis penangkapan tersebut bermula.
“Dilakukan penangkapan saat personil piket polsek Wih Pesam melaksanakan kegiatan patroli di wilayah hukum Polsek Wih Pesam, sewaktu hendak melintasi desa Burni Telong sekira pukul 23.30 Wib petugas patroli polsek Wih Pesam melihat ada keributan antara suami dan istri di depan rumahnya”, tutur Ipda Eriadi.
“Selanjutnya petugas patroli menghampiri rumah tersebut dan menanyakan kepada mereka apa yang sedang terjadi” lanjut Ipda Eriadi.
Melihat kedatangan aparat kepolisian, sontak “istri pelaku langsung menjawab bahwa dirinya sudah tidak tahan lagi dengan tingkah suaminya yang sering mengunakan narkotika jenis ganja di dalam rumah, dan pelaku juga sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga jika tidak mengunakan narkotika jenis ganja”, katanya.
Setelah menceritakan semua tingkah laku suaminya, lalu sang istri menyerahkan barang bukti yang diduga Narkotika jenis ganja kepada petugas patroli dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Wih Pesam guna untuk diamankan.
“Setelah diamankan diduga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satreskoba Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut” pungkas Eriadi.
Pelaku yang berhasil diamankan oleh personel Polsek Wih Pesam tersebut berinisial F, berusia 41 tahun warga kampung Jamur Ujung Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah.
Bersama pelaku juga pihak kepolisian berhasil mengamankan satu bungkus kecil kertas diduga berisikan narkotika jenis ganja di dalam kotak rokok kretek bermerek. (Izah)